Polres Tasikmalaya Kota Amankan Tiga Pria Terduga Pengedar Obat Terlarang

 

Tasikmalaya, Jabar — PW. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tasikmalaya.

Ketiga tersangka, yaitu AS (24) warga Sumelap, Kecamatan Cibeureum, RM (26) warga Kotabaru, Kecamatan Cibeureum, serta Wan (30) warga Cilembang, Kecamatan Cihideung, ditangkap di lokasi yang berbeda pada tanggal 30 Januari 2025.

Menurut Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo, ketiga tersangka diduga mengedarkan obat terlarang tanpa izin resmi dari pihak berwenang. “Mereka mendapatkan obat-obatan tersebut melalui transaksi daring di media sosial dan berniat mengedarkannya untuk memperoleh keuntungan,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita ribuan butir obat berbagai jenis sebagai barang bukti. Dari tangan AS, diamankan 89 butir obat berlogo MF, 18 butir pil tramadol, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Sementara dari RM, polisi menyita 857 pil putih berlogo MF, 153 butir pil kuning berlogo MF, 30 butir tramadol, satu unit ponsel, serta uang hasil transaksi. Sedangkan dari Wan, diamankan 100 butir pil tramadol, 3.000 pil putih berlogo Y, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.*** Jurnalis: FAI

Related posts